Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Menurut PBB

photo author
Astriyani., View Jabar
- Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:28 WIB
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR digelandang Resmob Polda Jabar. (Ist)
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR digelandang Resmob Polda Jabar. (Ist)


Sebagai bagian dari upaya penguatan bukti, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh. Hal ini penting untuk mengidentifikasi seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.


"Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," tegas Sondang.


Di sisi lain, Komnas Perempuan turut menyoroti tantangan besar dalam penanganan kasus serupa. Hingga kini, kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan masih menghadapi fenomena rendahnya pelaporan (under-reporting).

Kanyak korban yang enggan bersuara karena merasa takut atau khawatir laporan mereka tidak akan ditindaklanjuti secara memadai oleh pihak berwajib.


Oleh karena itu, Komnas Perempuan menegaskan bahwa penguatan akses terhadap keadilan serta penanganan perkara yang komprehensif merupakan pilar penting dalam mencegah terjadinya penyiksaan terhadap perempuan di masa depan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zerina Khansa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X