Pascapengalihan penanganan perkara, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga kasus tersebut. Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani perkara ini.(*)
Pascapengalihan penanganan perkara, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga kasus tersebut. Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani perkara ini.(*)