Pascapengalihan penanganan perkara, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga kasus tersebut. Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani perkara ini.(*)
Pascapengalihan penanganan perkara, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga kasus tersebut. Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani perkara ini.(*)
Artikel Terkait
Hotman Paris Geram Tim Hukum Dilarang Temui Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah
Hotman Paris Resmi Ditunjuk Jadi Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Terkait Pernyataan yang Dinilai Rendahkan Wartawan
Hotman Paris Ditelanjangi Anak Sendiri: Tidak Pernah Peduli, Hanya Ingin Viral!