nasional

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Penampilannya Tanpa Rompi Tahanan Disorot Publik

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:07 WIB
Momen penahanan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang disorot publik lantaran tidak diborgol dan tanpa rompi tahanan. (Instagram.com/@fakta.indo)

JAKARTA, ViewJabar.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Penahanan tersebut menjadi sorotan lantaran Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat memasuki Rutan KPK.

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.30 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia terlihat mengenakan batik abu-abu dan dikawal petugas keamanan hingga masuk ke dalam rumah tahanan.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Febrie Adriansyah Masuk Rutan KPK usai Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Jampidsus itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam.

Menanggapi sorotan soal tidak dikenakannya rompi tahanan kepada Febrie, Rudi mengaku hal itu terjadi karena proses penahanan berlangsung larut malam dan dilakukan secara terburu-buru.

"Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya," katanya.

Rudi juga menjelaskan alasan Febrie ditahan di Rutan KPK. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar sehingga dinilai memerlukan perlindungan selama proses hukum berjalan.

"Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ucapnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK terkait penempatan Febrie di Rutan KPK.

Sementara itu, penahanan Febrie tanpa rompi tahanan menuai kritik dari sejumlah pihak.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Ahmad Syahrul Fadhil, menilai perlakuan tersebut mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

"Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik," kata Syahrul dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Halaman:

Tags

Terkini