"Kami berikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 10 (Agustus) bagi dapur-dapur yang sudah beroperasi cukup lama tapi belum melengkapi SLHS," kata Sudaryono.
Sanksi Dibagi Berdasarkan Tingkat Pelanggaran
BGN juga menerapkan sistem sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola dapur MBG.
Menurut Sudaryono, suspensi dibagi menjadi beberapa tingkatan, yakni pelanggaran ringan dengan masa suspensi 10 hari, pelanggaran sedang 20 hari, dan pelanggaran berat 30 hari.
Selain itu, terdapat sanksi berupa suspensi permanen atau penutupan dapur bagi pelanggaran yang dinilai tidak dapat ditoleransi.
Langkah tersebut dilakukan karena dapur MBG berkaitan langsung dengan makanan yang dikonsumsi oleh para penerima manfaat.
BGN menilai standar kebersihan dan sanitasi tidak boleh diabaikan karena menyangkut keamanan pangan serta kesehatan masyarakat.
"Beberapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak laik secara higiene dan sanitasi. Ini membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa dari penerima manfaat kita," tandas Sudaryono.