nasional

Heboh Dugaan Penipuan CPNS di Jatim, Korban Boncos Rp20 Miliar! Oknum Militer Diduga Jadi Perantara

Minggu, 9 Agustus 2026 | 17:57 WIB
Foto Ilustrasi - Kasus penipuan modus penerimaan CPNS di Jawa Timur hingga menimbulkan dugaan kerugian hingga Rp20 miliar. (Instagram.com/@bpsdmjatim)

JAWA TIMUR, ViewJabar.com — Jagat media sosial tengah diramaikan dengan dugaan kasus penipuan berkedok rekrutmen atau penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang disebut melibatkan sejumlah oknum dari institusi militer aktif di Jawa Timur.

Nilai kerugiannya pun bukan main-main. Dalam kasus yang kini mulai dilaporkan ke kepolisian tersebut, total kerugian para korban diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp20 miliar, sementara jumlah korban diduga lebih dari 20 orang.

Sejumlah korban akhirnya memilih membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Mereka melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Jawa Timur pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Kuasa hukum korban, Ketut Surya Putra, mengatakan laporan awal tersebut ditujukan kepada seorang pria berinisial OP, yang disebut sebagai pemilik lembaga pelatihan kerja PT PTC di Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Ketut, para korban awalnya percaya karena mereka diperkenalkan atau didekati oleh orang-orang yang disebut masih aktif berdinas di sebuah institusi. Bahkan, sebagian korban disebut memiliki hubungan keluarga dengan purnawirawan maupun anggota yang masih aktif.

“Modusnya adalah para korban ini didekati oleh orang-orang yang saat ini masih menjabat di suatu instansi aktif,” kata Ketut, Minggu (9/8/2026).

Para korban kemudian diarahkan untuk bertemu dengan OP. Dari sinilah dugaan praktik penipuan tersebut disebut mulai berlangsung.

Ditawari Jalur 'Seleksi Susulan'

Kasus ini diduga bermula setelah para korban mengikuti seleksi CPNS resmi pada periode 2024-2025. Mereka mendaftar ke berbagai instansi, tetapi dinyatakan gagal pada tahap akhir.

Di tengah kekecewaan tersebut, para korban kemudian disebut mendapat tawaran dari sejumlah oknum yang mengaku memiliki akses untuk membantu mereka lolos melalui jalur “seleksi susulan”.

Bukan satu atau dua instansi yang disebut-sebut bisa dimasuki melalui jalur tersebut. Menurut Ketut, korban dijanjikan dapat diterima di sejumlah lembaga, mulai dari kementerian, kejaksaan, IPDN hingga BUMN.

Tarif yang diminta pun disebut mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap calon.

“Contohnya, misalkan jika ingin masuk di instansi A dia harus merogoh kocek Rp700 juta, di instansi B dia merogoh kocek Rp500 juta. Berbeda-beda seperti itu,” ujar Ketut.

Tes Dibuat Seolah-olah Resmi

Yang membuat para korban semakin percaya, mereka disebut tidak hanya diminta menyerahkan uang.

Halaman:

Tags

Terkini