nasional

Pemilu 2024 Ditunda Karena Putusan PN Jakpus ?, Ini Penjelasan Praktisi Hukum HN Suryana

Minggu, 12 Maret 2023 | 09:57 WIB
Praktisi Hukum Dr HN Suryana, SH MH menjelaskan apakah pemilu 2024 bisa ditunda dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini ulasannya. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.

Kemudian Kata HN Suryana siapa yang memiliki kewenangan dalam melakukan gugatan perdata dalam pemilu, hanya ada dua yakni Bawaslu dan juga PTUN.

Baca Juga: Truk Pengangkut Kabel Asal Jakarta Terguling ke Jurang

Kalau menyangkut sengketa Pemilu itu pihak Bawaslu dan jika menyangkut hasil pemilu, itu adalah kewenangan dari PTUN. Jadi dua lembaga tersebut yang bisa melakukan proses yang menyangkut Pemilu.

"Hanya ada dua lembaga saja yang bisa melakukan proses yang menyangkut masalah Pemilu, pengadilan itu tidak ada," kata HN Suryana.

Jadi lanjut HN Suryana keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut salah dalam penerapan. Hanya saja tidak ada sanksi.

Baca Juga: Bukan Hanya Mudah Didapat, Ternyata Sinar Matahari Memiliki Banyak Manfaat, Simak Apa Saja?

Dan yang bisa melakukan revisi terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut adalah upaya banding yang dilakukan KPU ke Pengadilan Tinggi.

Dengan demikian, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk penundaan Pemilu 2024. Artinya pemilu 2024 bisa jalan terus.

HN Suryana yakin pihak Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena sudah melanggar konstitusi dan juga merugikan banyak pihak terutama partai politik peserta pemilu lainnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB