Kemudian Kata HN Suryana siapa yang memiliki kewenangan dalam melakukan gugatan perdata dalam pemilu, hanya ada dua yakni Bawaslu dan juga PTUN.
Baca Juga: Truk Pengangkut Kabel Asal Jakarta Terguling ke Jurang
Kalau menyangkut sengketa Pemilu itu pihak Bawaslu dan jika menyangkut hasil pemilu, itu adalah kewenangan dari PTUN. Jadi dua lembaga tersebut yang bisa melakukan proses yang menyangkut Pemilu.
"Hanya ada dua lembaga saja yang bisa melakukan proses yang menyangkut masalah Pemilu, pengadilan itu tidak ada," kata HN Suryana.
Jadi lanjut HN Suryana keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut salah dalam penerapan. Hanya saja tidak ada sanksi.
Baca Juga: Bukan Hanya Mudah Didapat, Ternyata Sinar Matahari Memiliki Banyak Manfaat, Simak Apa Saja?
Dan yang bisa melakukan revisi terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut adalah upaya banding yang dilakukan KPU ke Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk penundaan Pemilu 2024. Artinya pemilu 2024 bisa jalan terus.
HN Suryana yakin pihak Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena sudah melanggar konstitusi dan juga merugikan banyak pihak terutama partai politik peserta pemilu lainnya.***