VIEWJABAR - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima karen merasa telah dirugikan oleh pihak KPU.
Pasalnya pihak KPU menyatakan bahwa partai Prima tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Bersihkan Rahim, Dengan Memakan 6 Makanan Ini, Simak Apa Saja?
Maka pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan partai Prima dengan mengeluarkan putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang mengharuskan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu.
Apakah dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda, praktisi hukum HN Suryana memberikan penjelasan.
Dr HN Suryana SH MH yang merupakan seorang praktisi hukum dan direktur Pascasarjana STHG Galunggung memberikan penjelasan mengenai kaitan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan penundaan pemilu.
Baca Juga: 6 Manfaat Arang Aktif Ini Jarang Banyak Diketahui, Simak Apa Saja?
Kata HN Suryana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan yang harus dihargai oleh semua pihak. Dan keputusan tersebut masih belum bisa dilaksanakan karena masih ada pengadilan yang lebih tinggi yakni pengadilan Tinggi.
Artinya keputusan itu bisa dilaksanakan atau tidak masih menunggu keputusan Pengadilan Tinggi karena pihak KPU melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Menurut HN Suryana keputusan PN Jakarta Pusat tersebut sebenarnya sudah melanggar konstitusi yang sudah jelas mengatur tentang pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun.
Baca Juga: 9 Manfaat Telur Ini Jarang Banyak yang Tahu, Simak Apa Saja?
Dalam udang undang pemilu Nomer 7 Tahun 2207, tidak disebutkan tentang penundaan pemilu yang ada adalah pemilu lanjutan dan pemilik susulan. Tidak ada penundaan pemilu.
"Adanya Pemilu susulan atau pemilu lanjutan bisa dilakukan oleh KPU ketika terjadi gangguan baik itu kerusuhan, atau juga bencana alam yang mengharuskan pemilu susulan dilakukan. Tidak ada penundaan pemilu," kat HN Suryana Sabtu 11 Maret 2023.
Artikel Terkait
Sebanyak 488 LSL di Cianjur Positif HIV/AIDS
Wajib Diketahui, Inilah Bahaya Sinar Matahari Bagi Kulit
Bukan Hanya Mudah Didapat, Ternyata Sinar Matahari Memiliki Banyak Manfaat, Simak Apa Saja?
Balapan Motor Di Rancaupas Kacau, Tim KOMODO Tasik Terjebak Di Rawa
Bola Volly SMANZA CUP 2023 Rangkaian HUT SMAN 1 Manonjaya Ke-36, Ciamis Kirimkan 1 Tim, Ini Alasannya
Truk Pengangkut Kabel Asal Jakarta Terguling ke Jurang
9 Manfaat Telur Ini Jarang Banyak yang Tahu, Simak Apa Saja?
6 Manfaat Arang Aktif Ini Jarang Banyak Diketahui, Simak Apa Saja?
Bersihkan Rahim, Dengan Memakan 6 Makanan Ini, Simak Apa Saja?