Pemilu 2024 Ditunda Karena Putusan PN Jakpus ?, Ini Penjelasan Praktisi Hukum HN Suryana

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Minggu, 12 Maret 2023 | 09:57 WIB
Praktisi Hukum Dr HN Suryana, SH MH menjelaskan apakah pemilu 2024 bisa ditunda dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini ulasannya. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.
Praktisi Hukum Dr HN Suryana, SH MH menjelaskan apakah pemilu 2024 bisa ditunda dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini ulasannya. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.

VIEWJABAR - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda sisa tahapan Pemilu 2024.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima karen merasa telah dirugikan oleh pihak KPU.

Pasalnya pihak KPU menyatakan bahwa partai Prima tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Bersihkan Rahim, Dengan Memakan 6 Makanan Ini, Simak Apa Saja?

Maka pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan partai Prima dengan mengeluarkan putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang mengharuskan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu.

Apakah dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda, praktisi hukum HN Suryana memberikan penjelasan.

Dr HN Suryana SH MH yang merupakan seorang praktisi hukum dan direktur Pascasarjana STHG Galunggung memberikan penjelasan mengenai kaitan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan penundaan pemilu.

Baca Juga: 6 Manfaat Arang Aktif Ini Jarang Banyak Diketahui, Simak Apa Saja?

Kata HN Suryana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan yang harus dihargai oleh semua pihak. Dan keputusan tersebut masih belum bisa dilaksanakan karena masih ada pengadilan yang lebih tinggi yakni pengadilan Tinggi.

Artinya keputusan itu bisa dilaksanakan atau tidak masih menunggu keputusan Pengadilan Tinggi karena pihak KPU melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Menurut HN Suryana keputusan PN Jakarta Pusat tersebut sebenarnya sudah melanggar konstitusi yang sudah jelas mengatur tentang pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun.

Baca Juga: 9 Manfaat Telur Ini Jarang Banyak yang Tahu, Simak Apa Saja?

Dalam udang undang pemilu Nomer 7 Tahun 2207, tidak disebutkan tentang penundaan pemilu yang ada adalah pemilu lanjutan dan pemilik susulan. Tidak ada penundaan pemilu.

"Adanya Pemilu susulan atau pemilu lanjutan bisa dilakukan oleh KPU ketika terjadi gangguan baik itu kerusuhan, atau juga bencana alam yang mengharuskan pemilu susulan dilakukan. Tidak ada penundaan pemilu," kat HN Suryana Sabtu 11 Maret 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X