Suharmen menegaskan, untuk menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.
Penggunaan materai ini, lanjutnya, telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN.
Surat Edaran tersebut memuat beberapa aturan dalam menggunakan materai seperti:
1. Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya;
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan pihak BKN tentang pengadaan ASN PPPK 2022.***