Suharmen menegaskan, untuk menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.
Penggunaan materai ini, lanjutnya, telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN.
Surat Edaran tersebut memuat beberapa aturan dalam menggunakan materai seperti:
1. Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya;
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan pihak BKN tentang pengadaan ASN PPPK 2022.***
Artikel Terkait
INI Cerita Pak Dosen Manfaatkan Jasa Angkutan Umum Elf Majalaya-Kebon Kalapa Bandung, Itu Rumah Saya
Doa Pembuka Rezeki Dibaca Waktu Sahur, Kata Syekh Ali Jaber Rezeki Langsung Diantar
Jabar Baheula: Perselingkuhan Istri Kepala Jaksa Bandung dengan Jaksa Purwakarta
Wabup Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin Semangati Pemuda Desa Cikondang, Ini Pesannya