VIEWJABAR - Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Riza Satria dijadwalkan akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan dosen ITB oleh KPK itu terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru TA 2022.
Penerimaan calon mahasiswa TA 2022 terjadi di lingkungan Universitas Lampung (Unila), hingga KPK memanggil salah seorang Dosen ITB tersebut.
Baca Juga: Dosen ITB dan ITS akan Dimintai Keterangan KPK Terkait OTT Rektor Unila Prof. Karomani
Selain salah seorang dosen ITB, KPK pun menjadwalkan memeriksa dosen Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Arif Djunaidy.
Keduanya akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan Rektor Unila, Karomani.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 9 November 2022.
Hal itu seperti dikutip dari PMJNews dengan judul Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa dosen ITB dan ITS, rilis 9 November 2022.
Disebutkan, KPK sebelumnya menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.tahun akademik 2022.
Bahkan KPK pun menjerat 3 tersangka lainnya, dua diantaranya di lingkungan Unila dan satu orang lainnya di luar Unila.
Baca Juga: Koramil Karangpawitan Garut Gelar Vaksinasi Hewan Ternak untuk Tanggulangi PMK
Mereka adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila yaitu Heryandi. Kemudian Muhammad Basri menjabat sebagai Ketua Senat Unila.
Selanjutnya di luar Unila adalah Andi Desfiandi dari pihak swasta sebagai terduga penyuap.***