nasional

Kerjasama Dewan Pers-Polri Bangun Koordinasi Pekerja Media, Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Kamis, 10 November 2022 | 19:40 WIB
Penandatangan kerjasama Dewa Pers dengan Polri, bangun koordinasi di lapangan (Tangkap layar PMJ, dokumen Dewan Pers)

VIEWJABAR - Ada kabar baik bagi para pekerja media, baik cetak, elektronik, portal dalam mengemban tugas di lapangan.

Para pekerja media dalam bekerja kini mendapat perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Hal itu tertuang dalam penandatanganan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri, terkait pekerja awak media di lapangan.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Perjuangkan BPD Jadi DPR Desa: Ke Pak Jokowi Telah Saya Sampaikan Aspirasi Itu

Penandatanganan kerjasama dilakukan Ketua Komisi Hukum dan Perundang Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Perjanjian kerjasama itu dilakukan di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Kebayoran Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri dalam meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

Baca Juga: Viral Video Hello Aremania Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Tuntut Penambahan 2 Pasal Terhadap Tersangka

Seperti yang tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

Disebutkannya, PKS adalah pedoman Dewan Pers dan Polri dalam pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegak hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers," kata Zulkifli.

Baca Juga: Wabup Garut Imbau ASN tak Terjebak Pinjaman Online Ilegal

Jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat, masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Maka Polri dapat menindak lanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.***

Tags

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB