VIEWJABAR - Ada kabar baik bagi para pekerja media, baik cetak, elektronik, portal dalam mengemban tugas di lapangan.
Para pekerja media dalam bekerja kini mendapat perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Hal itu tertuang dalam penandatanganan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri, terkait pekerja awak media di lapangan.
Penandatanganan kerjasama dilakukan Ketua Komisi Hukum dan Perundang Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Perjanjian kerjasama itu dilakukan di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Kebayoran Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri dalam meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.
Seperti yang tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
Disebutkannya, PKS adalah pedoman Dewan Pers dan Polri dalam pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegak hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers," kata Zulkifli.
Baca Juga: Wabup Garut Imbau ASN tak Terjebak Pinjaman Online Ilegal
Jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat, masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Maka Polri dapat menindak lanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.***