VIEWJABAR - KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengumumkan lima partai politik (Parpol) tak lolos verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Padahal sebelumnya, lima Parpol yang dinyatakan KPU tak lolos verifikasi administrasi Sipol tersebut telah memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengatakan, setiap partai politik wajib mengikuti verifikasi.
Dan ketentuan verifikasi ini, lanjutnya, berbeda antara Parpol lama dan baru.
"Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," kata Idham Holik Minggu, 20 November 2022 dikutip dari PMJ News.
Idham menjelaskan, untuk Parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada pemilu sebelumnya hanya memerlukan verifikasi administrasi.
Sedangkan untuk Parpol non parlemen dan baru, lanjut Idham, mereka harus mengikuti dua tahapan verifikasi, yaitu administrasi dan verifikasi faktual.
"Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka parpol tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual," tuturnya.
Terkait hasil verifikasi lima partai politik yang menggugat di Bawaslu RI, Idham Holik mengatakan, berdasarkan regulasi yang berlaku tidak lolos verifikasi administrasi.
"Kelima Parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," ujarnya.
Dengan demikian, karena tak lolos verifikasi administrasi Sipol, maka proses pendaftaran lima Parpol tersebut sudah selesai.
Baca Juga: Seorang Pria di Tambun Bekasi Pamer Kelamin kepada Karyawati yang Sedang Nunggu Bus