Nilai tersebut tersalurkan kepada 1,39 juta debitur dari kalangan UMKM dengan plafon anggaran sampai Rp 500 juta per pelaku usaha.
Menurut Teten Masduki, KUR klaster juga diberikan kepada UMKM yang berkelompok yang terintegrasi dari hukum sampai ke hilir.
Dan ini terhubung dengan off taker sebagai bagian untuk mengurangi potensi kredit macet. Juga memudahkan perbankan melakukan pengawasan.***