VIEWJABAR - Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) divonis 9 bulan penjara atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai Roy Suryo terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA).
Menurut Majelis Hakim, Roy Suryo tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat yang memahami etika dalam bermedia sosial.
Baca Juga: Peluang Usaha Baru, Budidaya Tauge di Rumah Menggunakan Botol Bekas Aqua, 3 Hari Panen
"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua, Martin Ginting, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Indra Bekti Masih Pingsan, Diduga Pendarahan Otak Usai Jatuh di Toilet Rabu Pagi Tadi
Hakim juga menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Roy Suryo.
Hal yang memberatkan, Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.
Baca Juga: Peluang Usaha Tahu Krispop yang Renyah, Kemasan Mewah Harga Murah, Dijual Rp1000-an
Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara.
Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding. Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo, disertai denda Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.***