Kata Budiman Sudjatmiko pihaknya tidak mewakili para Kepala Desa yang.melakukan unjuk rasa, tetapi bercerita apa yang diketahui tentang tuntutan para Kepala Desa.
Baca Juga: Hasil Survei, Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2023 Akan Menurun, IMF Menyebut Tahun yang Sulit
Budiman Sudjatmiko salah satu politisi yang ikut menggagas lahirnya Undang-undang Desa, sehingga tahu betul apa yang ada dalam undang-undang Desa tersebut.
Para Kepala Desa melakukan unjuk rasa di Jakarta menuntut adanya perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Dalam undang-undang desa jabatan Kepala Desa satu periode adalah 6 tahun dan bisa dipilin kembali dalam dua periode berikutnya.
Artinya kata Budiman Sudjatmiko, jabatan Kepala Desa itu total 18 tahun, enam tahuan di kali tiga, jadi kesempatan seorang Kepala Desa itu 18 tahun.
"Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman Sudjatmiko seperti yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Lingkup pemilihan Kepala Desa kata Budiman Sudjatmiko banyak bersinggungan dengan keluarga dan tetangga.
Sehingga ketika terjadi konflik dalam pemilihan biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan ini mengganggu kinerja Kepala Desa.
Baca Juga: Selain Erick Thohir, Inilah Deretan Nama Calon Ketua Umum PSSI, Wajah Lama dan Wajah Baru
“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama masa jabatan enggak selesai konfliknya," kata Budiman Sudjatmiko.
Sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu tidak cukup untuk Kepala Desa membangun Desa, sedangkan harus pilkades lagi. Makanya para Kepala Desa minta diubah menjadi 9 tahun.
Untuk masa jabatannya kata Budiman Sudjatmiko bisa dua kali atau bagaimana yang pasti masa jabatan Kepala Desa tidak lagi 6 tahun tapi 9 tahun.
Budiman Sudjatmiko menjelaskan Presiden Jokowi setuju dengan tuntutan para Kepala Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.