"Mereka minta agar disamakan (status jabatan) dengan apa pun, seperti pegawai negeri. Nah, ini akan kami kaji karena ini menyangkut revisi UU Desa," kata Tito Karnavian.
Baca Juga: Keutamaan Bulan Rajab, Menurut Mbah Maimoen Zubair Bulan Mulia, Maka Lakukan Amalan Ini
Sedangkan poin ketiga yang menjadi aspirasi perangkat Desa dalam wadah PPDI, mereka meminta adanya penghasilan tetap bagi perangkat Desa yang bersumber dari dana perimbangan.
Mereka meminta agar siltap seperti gaji atau penghasilan tetap bisa bersumber dari dana perimbangan tidak berasa dari Alokasi Dana Desa.
Karena jika bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD, gaji atau penghasilan tetap para perangkat Desa sering terlambat.
Tiga poin aspirasi dari perangkat Desa tersebut kata Tito Karnavian akan didiskusikan oleh Kemendagri bersama Kementrian Keuangan dan DPR-RI.
"Ini tentu harus kami diskusi dulu dengan stakeholders masalah keuangan, baik Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, DPR, Banggar, dan lain-lain," kata Tito Karnavian.
Sementara itu pihak PPDI juga akan menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI tidak hanya ke Kemendagri dan Kemendes PDT saja.***