Tiga Poin Usulan Persatuan Perangkat Desa Ini Dipelajari Mendagri Tito Karnavian, Apa Saja

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Rabu, 25 Januari 2023 | 13:15 WIB
Mendagri, Tito Karnavian menerima tiga poin tuntutan dari perangkat Desa yang kini dipelajari Mendagri apa saja itu. Foto / Instagram / titokarnavian /.
Mendagri, Tito Karnavian menerima tiga poin tuntutan dari perangkat Desa yang kini dipelajari Mendagri apa saja itu. Foto / Instagram / titokarnavian /.

VIEWJABAR - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi unjukrasa di Jakarta pada Selasa 24 Januari 2023.

Para perangkat desa yang tergabung dari berbagai desa di Indonesia tersebut berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan beberapa tuntutan.

Namun yang masuk dan diterina oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ada tiga tuntut  Perangkat Desa yang kini sedang dipelajari.

Baca Juga: Cara Desa Tobongjaya Tasikmalaya Dorong Bangkitkan Ekonomi Masyarakat, Harus Ditiru

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan pihak mendagri menerima dan mempelajari tiga poin tuntutan dari perangkat Desa atau PPDI.

"Ada tiga yang mau disampaikan, kemarin (Selasa, 24 Januari 2023), sudah ketemu langsung sama saya," kata Tito Karnavian dilansir ViewJabar dari ANTARA Selasa 25 Januari 2023.

Poin pertama dari perangkat Desa yang diterima Tito Karnavian tersebut yaini mengenai pemberhentian jabatan perangkat Desa.

Baca Juga: Keutamaan Bulan Rajab, Kata Ustadz, Nabi Muhammad SAW Meningkatkan Amalan Ini di Bulan Rajab

Mereka para perangkat Desa merasa banyak yang diberhentikan oleh kepala Desa ketika kepala Desa yang baru menjabat, bahkan semua perangkat Desa diganti.

Padahal kata Tito Karnavian undang-undang sudah mengatur mengenai mekanisme tersebut tetapi kenyataan di lapangan berbeda.

Mengenai poin pertama tersebut diakui Tito Karnavian, pihak Kemendagri berupaya untuk memastikan pemberhentian jabatan perangkat Desa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab Kepada Siswa SMAN 1 Tasikmalaya, Buat Skenario Waktu

Kemudian poin kedua yang menjadi aspirasi perangkat Desa kata Tito Karnavian adalah para perangkat Desa meminta status jabatan mereka sama seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Dan untuk aspirasi kedua ini Tito Karnavian mengaku Kemendagri perlu melakukan kajian terlebih dahulu karena implementasi permintaan tersebut butuh revisi UU Desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X