"Dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang dapat menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait," kata Muhadjir Effendy.
Untuk memastikan program tepat sasaran maka diperlukan penetapan kebijakan sumber dan jenis data yang digunakan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tersebut.***