VIEWJABAR - Bagi mereka yang akan menunaikan umroh, paspor sangat penting.
Pasalnya, paspor merupakan dokumen resmi untuk melakukan perjalanan antar negara, termasuk umroh. Paspor biasanya berisi biodata pemegangnya.
Lantas berapa biaya untuk membuat paspor umroh, dan apa saja syarat-syaratnya?
Berikut penjelasan pihak Imigrasi tentang persyaratan membuat paspor umroh dan biayanya dikutip dari laman imigrasi.go.id.
Persyaratan Permohonan Paspor Baru Haji/Umroh
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.(asli dan foto kopi)
2. Kartu keluarga (asli dan foto kopi)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah (asli dan foto kopi)
Dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua. Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang Berikut Biayanya, Mudah dan Murah
4. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.
Syarat Tambahan
Untuk mendaftar umroh, maka pendaftar harus menggunakan nama 3 suku kata, apabila nama pendaftar kurang dari 3 suku kata maka wajib ditambah dengan nama ayah atau nama ibu.
Selain itu, peserta yang sudah mendaftar umroh di agency travel, bisa meminta surat permohonan rekomendasi untuk pembuatan paspor.
Artikel Terkait
Penjelasan Seorang Ibu Rumah Tangga ketika Venna Melinda Berteriak-teriak Kesakitan di Hotel
Miris, Ayah di Depok Jawa Barat Tega Menyandera Anak Sendiri yang Masih Balita Sambl Menodongkan Sangkur
Persib Tekuk Persija 1-0, Luis Milla Genapkan 10 Laga Tak Terkalahkan
Bikin Ngakak, Skenario Ibu Rumah Tangga di Bogor yang Pura-pura Diculik dan Minta Tebusan Rp50 Juta ke Suami
Hasil Penelitian, Berkebun Bermanfaat bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Sebuah Kapal Terdampar di Perairan Rancabuaya Garut, Posisinya Terbalik
Cara Mengurus SIM Hilang Berikut Biayanya, Mudah dan Murah