Perkembangan terbaru dari aparat kepolisian membenarkan adanya tindak pidana tersebut. Pihak Polres Tanjungbalai secara resmi telah menetapkan D, yang merupakan suami dari guru A, sebagai tersangka utama.
"Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor, dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan," terang Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, Kamis malam.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) jo Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Proses hukum kini terus berjalan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait.(*)
Artikel Terkait
Ogah Bayar Habis Ngamar Malah Embat iPhone, Pria di Karawang Pasrah Kena Hantaman Maut Sang Wanita!