Sementara itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyatakan korban telah mendapatkan pendampingan sejak proses pemeriksaan di kepolisian.
Pendampingan dilakukan karena korban mengalami kesulitan berkomunikasi dan masih mengalami trauma sehingga membutuhkan konselor serta layanan psikologis.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat luas. Selain menuntut proses hukum berjalan secara transparan, banyak warganet juga berharap korban memperoleh perlindungan dan pemulihan psikologis agar dapat kembali menjalani kehidupan serta melanjutkan pendidikannya dengan aman.(*)
Artikel Terkait
Usai Rumah Digeruduk Massa, Suami Guru ASN di Tanjungbalai Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Siswa