“Masih koordinasi, intinya tetap kami terima.”
Pihak kepolisian masih perlu melakukan klarifikasi, mengumpulkan bukti, serta memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengetahui fakta sebenarnya.
Hingga saat ini, dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap Aiptu YW belum dapat disimpulkan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses pemeriksaan.(*)
Artikel Terkait
Ruang Rapat Diskominfo Kukar Dibakar, Pegawai Diduga Kesal Sering Jadi Bahan Olokan
Misteri Kematian Sutrimo Makin Terang? Polda Metro Jaya Bongkar Makam dan Libatkan Ahli Forensik