Penyidikan juga akan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, hingga ahli yang akan menguji kandungan alkohol dalam minuman.
Keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak kembali menyebarkan konten tersebut dengan narasi provokatif. Penanganan perkara, kata Budi, akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.(*)
Artikel Terkait
Heboh The Sounds Project! Hafalan Al-Qur’an Disebut Jadi Challenge Berhadiah Miras, 5 Pihak Dilaporkan