SUMUT, ViewJabar.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah video warga menggeruduk rumah terduga pelaku viral di media sosial.
Peristiwa ini memicu kemarahan masyarakat karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Korban berinisial ARM (12), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), diduga diserahkan oleh oknum guru berinisial AIK kepada suaminya berinisial D.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, D kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu angkat korban, Yuni Audra, pada 19 Mei 2026. Korban diketahui merupakan anak yatim piatu yang kemudian diasuh oleh ibu angkatnya.
Menurut keterangan polisi, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming bermain telepon genggam sebelum melakukan perbuatan cabul.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor, Polres Tanjungbalai menetapkan D sebagai tersangka.
"Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan," ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik juga tertuju pada kondisi psikologis korban. Dalam video yang diunggah Pemerintah Kota Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama sejumlah pihak mengunjungi korban di kediamannya.
Saat berbincang dengan korban, Mahyaruddin menanyakan keinginannya untuk kembali bersekolah. Meski masih mengalami trauma, ARM mengaku tetap ingin kembali belajar bersama teman-temannya.
"Iyalah, pengin ke sana. Pengin sekolah, ada kawan-kawanku di sana," ucap korban.
Wali Kota pun memberikan semangat kepada korban agar tidak takut dan memastikan pemerintah akan memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.