Cegah DBD Dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk, Kenali Penerapan Prinsip 3 M Berikut Ini

photo author
Ivan Warga, View Jabar
- Jumat, 7 Juni 2024 | 09:46 WIB
Ilustrasi nyamuk Aedes Aegypti. Cegah DBD dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk lewat penerapan prinsip 3 M. (Freepik)
Ilustrasi nyamuk Aedes Aegypti. Cegah DBD dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk lewat penerapan prinsip 3 M. (Freepik)

VIEWJABAR.COM - Penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue atau DBD semakin meningkat pada beberapa daerah di Indonesia akhir-akhir ini.

Terbukti dengan banyaknya jumlah penderita DBD yang dirawat di rumah sakit, bahkan dikabarkan sampai merenggut nyawa.

Penyebab utama penyakit DBD diketahui oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti. Kondisi ini sering terjadi pada musim hujan di daerah-daerah tropis atau subtropis atau juga musim pancaroba.

Baca Juga: Final NBA 2024, Boston Celtics vs Dallas Mavericks, Saksikan di TVRI Sport Jumat 7 Juni 2024 Pukul 07:30 WIB

Nyamuk Aedes Aegypti biasanya berkembang biak pada genangan air yang ada lubang atau barang-barang bekas akibat hujan.

Untuk mencegah penyebaran DBD maka perlu adanya upaya untuk menghentikan perkembangbiakan nyamuk Aedes Aegypti tersebut.

Salah satu upaya itu dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) yakni melalui prinsip 3M. Penerapan 3 M ini sangat penting karena penyakit DBD tergolong berbahaya, bahkan bisa menyebabkan kematian.

Baca Juga: Resep Yang Bikin Boncos Nasi Ya Resep Sambal Teri Kacang Panjang

Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui penerapan prinsip 3M yakni dengan melakukan beberapa upaya sebagai berikut :

Pertama, Menguras tempat penampungan air yang bisa mencegah berkembangbiaknya nyamuk Aedes Aegypti.

Kedua, Menutup tempat-tempat penampungan air agar terhindar dari adanya sarang nyamuk Aedes Aegypti.

Ketiga, Mendaur ulang berbagai barang yang memiliki bisa dijadikan sarang nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Juga: Rambut Mana Saja yang Tidak Boleh Dipotong oleh Orang yang Akan Berkurban

Upaya Lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Sumber: Kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X