unik

Upah Minimum Provinsi Jabar Untuk Tahun 2023, Naik 7,88 Persen, atau Rp 145 Ribu dar Tahun Sebelumnya

Selasa, 29 November 2022 | 21:21 WIB
Upah minimum Provinsi Jabar naik 7,88 persen atau sebesar Rp 145 ribu dari tahun sebelumnya. Foto / Instagram / ridwankamil /.

Jadi kata netizen, untuk mengetahui berapa upah minimum kabupaten (UMK)tinggal tambahkan saja Rp 150 ribu dari UMK sebelumnya.

Baca Juga: Catat, Tilang Elektronik ETLE Diberlakukan Polresta Bandung Mulai 4 Desember 2022

Ternyata ada juga netizen yang baru tahu jika UMP untuk Bandung atau Jabar sebesar itu, netizen tersebut menyangka dikiranya hampir sama dengan Jakarta.

"Lho di Bandung masih segitu ya, kirain hampir sama kaya Jakarta, baru tahu nih," tulisnya.

Selain itu ada juga yang berkomentar ternyata upah minimum Provinsi Jabar lebih kecil dibanding upah minimum Provinsi Jogjakarta.

Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Cianjur Kembali Bertambah, Terbaru Jadi 327 Orang, 13 Orang Masih Hilang

'Jogja ternyata esih (masih) mending ya," tulisnya.

Ada juga netizen yang berkomentar, UMP naik tetapi perusahaan mengurangi jumlah tenaga kerjanya.

Sedangkan tenaga kerja yang masih ada dinaikkan target produksinya. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Ada Apa di Pulau Kunti? Simak Penjelasannya di Sini

Minggu, 11 Februari 2024 | 07:46 WIB