Upah Minimum Provinsi Jabar Untuk Tahun 2023, Naik 7,88 Persen, atau Rp 145 Ribu dar Tahun Sebelumnya

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Selasa, 29 November 2022 | 21:21 WIB
Upah minimum Provinsi Jabar naik 7,88 persen atau sebesar Rp 145 ribu dari tahun sebelumnya. Foto / Instagram / ridwankamil /.
Upah minimum Provinsi Jabar naik 7,88 persen atau sebesar Rp 145 ribu dari tahun sebelumnya. Foto / Instagram / ridwankamil /.

VIEWJABAR - Akhirnya, upah minimum Provinsi Jawa Barat atau Jabar untuk tahun 2023 naik dari tahun sebelumnya.

Kenaikan upah minimum Provinsi Jabar untuk tahun 2023 ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun media sosial nya Selasa 29 November 2022.

Upah minimum Provinsi Jawa Barat atau Jabar untuk tahun 2023 naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya atau ada kenaikan Rp 145 ribu dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Disperkim Garut Serahkan Bantuan kepada Pengungsi Asal Desa Sukamanah Cianjur

"Pengumuman, Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 naik sekitar 7,88 persen. Menjadi sebesar Rp1.986.870 dari sebelumnya Rp1.841.497," tulis Ridwan Kamil.

Pengumuman adanya kenaikan upah minimum Provinsi Jabar untuk tahun 2023 tersebut mendapat respon beragam dari netizen melalui komentar yang ditulis di kolom komentar akun Ridwan Kamil.

Salah seorang netizen mengucapkan kalimat syukur dengan adanya kenaikan upah minimum Provinsi Jabar untuk tahun 2022 tersebut.

Baca Juga: Bupati, Kadisdik, dan Dewan Pendidikan Apresiasi Kepala SMPN 6 Garut yang Meraih Prestasi Tingkat Nasional

Namun netizen tersebut mengharapkan tidak adanya kenaikan tarif tarif untuk jasa jasa tertentu di wilayah Jabar.

"Alhamdulillah hatur nuhun pak, tapi semoga tarif tarif jasa tertentu tidak mengalami kenaikan," tulisnya.

Netizen lain berkomentar dengan upah minimum Provinsi Jabar senilai Rp Rp1.986.870 atau kurang dari 2 juta apakah layak untuk memenuhi kebutuhan hidup di tahun 2023.

Baca Juga: Shanghai Disneyland Resorts China Tutup Sementara Mulai Selasa, 29 November 2022, Ini Penyebabnya

"Upah 1,9 gak sampe 2 juta itu layak kah di tahun 2023?, " tulis netizen lainnya.

Netizen lainnya juga berkomentar dengan adanya kenaikan upah minimum Provinsi Jabar sebesar 7,88 artinya ada kenaikan rata rata Rp 140 ribu sampai Rp 150 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada Apa di Pulau Kunti? Simak Penjelasannya di Sini

Minggu, 11 Februari 2024 | 07:46 WIB
X