unik

Ini yang Membedakan Status Jalan, Bisa Dilihat Dari Marka Jalannya, Mana Jalan Nasional dan Kabupaten

Kamis, 12 Januari 2023 | 12:11 WIB
Status jalan di Indonesia bisa dilihat dari marka jalannya, mana jalan Nasional mana jalan Kabupaten. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.

VIEWJABAR - Jalan yang ada di Indonesia ini ternyata statusnya beda beda. Ada jalan Nasional, jalan Provinsi, jalan Kabupaten dan jalan desa.

Status jalan tersebut bisa dilihat dari marka jalannya, mana jalan Nasional, mana jalan Provinsi mana jalan Kabupaten mana jalan Desa.

Agar tidak salah, maka kenali status jalan yang ada di Indonesia dengan melihat marka jalannya, mana jalan Nasional dan mana jalan Kabupaten termasuk jalan desa.

Baca Juga: Hasil Penelitian, Berkebun Bermanfaat bagi Kesehatan Fisik dan Mental

Status jalan tersebut berpengaruh terhadap siapa yang bertanggung untuk memperbaiki atau memelihara kondisi jalan tersebut.

Jadi dengan tahu status jalan tersebut kita bisa mengetahui siapa yang bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan jika terjadi kerusakan.

Waki Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ullum melalui media sosial pribadinya menjelaskan mengenai status jalan yang sesuai dengan undang-undang Nomor 38 Tahun 2004.

Baca Juga: Sebuah Kapal Terdampar di Perairan Rancabuaya Garut, Posisinya Terbalik

Sesuai dengan undang-undang tersebut, pemerintah telah melakukan klasifikasi berdasarkan status jalannya ini berkaitan dengan kewenangan terhadap perbaikan dan kelayakan jalan tersebut.

Dan untuk membedakan status jalan tersebut apakah jalan Nasional, jalan Provinsi, jalan Kabupaten atau kota dan jalan desa bisa dilihat dari marka jalannya.

Untuk jalan Nasional yang merupakan jalan penghubung antar ibukota provinsi, jalan strategis nasional dan jalan tol, marka jalannya berwarna kuning.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Skenario Ibu Rumah Tangga di Bogor yang Pura-pura Diculik dan Minta Tebusan Rp50 Juta ke Suami

Selain marka jalan berwarna kuning, papan penunjuk jalan juga berwarna kuning dan jalan Nasional ini menjadi kewenangan Kementrian PUPR.

Jadi ketika kamu melintasi jalan dengan marka kuning itu artinya kamu sedang berada di jalan Nasional.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada Apa di Pulau Kunti? Simak Penjelasannya di Sini

Minggu, 11 Februari 2024 | 07:46 WIB