Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyebutkan 28 persen dari perempuan yang mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan melaporkan menderita cedera.
“Di antara perempuan yang mengalami cedera, 40 persen perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual beberapa kali (2 hingga 5 kali), 38 persen mengalaminya sekali, dan 20 persen mengalami lebih dari lima kali bentuk kekerasan,” ungkap Arifah, dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA pada Selasa, 30 Juni 2026.
“Di antara perempuan yang menderita cedera, mayoritas mengalami goresan, lecet, dan memar, dengan hampir 85 persen pernah mengalaminya,” sambungnya.
Akibat dari tindak kekerasan yang diterima, meninggalkan bekas luka, baik fisik maupun psikis.
“Dampak kekerasan yang dialami lainnya seperti keseleo, luka bagian dalam, gendang telinga rusak, cedera mata, luka sayat, patah tulang, luka karena bacokan, patah gigi dan luka bakar. Luka fisik ini meninggalkan bekas trauma yang mendalam,” tukasnya.
***