Diakui, pihaknya tidak boleh beransumsi dalam hal penyidikan, akan tetapi berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
"Sementara yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 5 orang, kemudian 2 orang sudah ditahan di Polda," jelasnya.
Justice Collaboration
Tompo juga menjelaskan, terkait kedatangan tersangka D ke Polda Jabar bersama dengan pengacaranya pada Senin, 17 Oktober 2023 guna menyampaikan dan mengajukan diri sebagai JC (justice collaboration).
Akan tetapi, jelas Tompo, sebelumnya di tanggal 19 September 2023 dari pemeriksaan terhadap tersangka D, pihaknya sudah mendapatkan banyak keterangan terkait dengan para tersangka yang lain.
"Dan beberapa kejadian yang mengkaitkan para tersangka yang ditetapkan ini dengan kejadian tersebut sebagai pelaku," tuturnya.
Tompo juga menjelaskan lamanya proses penyidikan kasus pembunuhan ini dikarenakan pihaknya berusaha melakukan penyidikan secara akuntabel berdasarkan norma hukum.
"Setelah alat bukti ini cukup kuat dan meyakinkan akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan bisa menyimpulkan serta menentukan siapa tersangkanya," pungkasnya.***