Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2021, kedapatan Tuti dan Amelia Mustika Ratu tewas bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard warna hitam di halam rumah dusun Ciseuti, Desa Jalan cagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Kita sudah tetapkan 5 tersangka, termasuk MR yang kita tahan sekarang 2 orang yaitu YH ( Yosep) dan MR (M Ramdanu alias Danu)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan kepada Wartawan di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.
Pelaku pembunuhan terungkap usai Danu datang menyerahkan diri ke Polda Jabar. Ia mengungkap keterlibatan Yosef dan para pelaku lainnya.
"Jadi dua minggu lalu, MR udah datang ke Polda dan mengakui perbuatannya. Namun kami masih ragu, kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri mengakui semua perbuatannya. Nah, dari MR ini kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan kita lakukan penangkapan," tandasnya.***