daerah

Bupati Cianjur H Maman Suherman Merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik 14 Persen

Minggu, 26 November 2023 | 09:33 WIB
Bupati Cianjur, H Maman Suherman merekomendasikan dan mengusulkan kenaikan Upah MinimumKabupaten (UMK) kepada Gubernur Jabar naik sebesar 14 persen, beberapa waktu lalu (Instagram @depok24jam)

Selanjutnya, Walikota Bekasi merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2024 kepada Gubernur Jabar naik 14,02 persen atau sebesar Rp 723.186,4.

Diketahui UMK Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp 5.158.248,20 diusulkan naik kepada Gubernur 14,02 persen sebesar Rp 5.881.434,60.  

Baca Juga: Laga PERSIB Kontra Dewa United, Kakang Rudianto: Saya Siap Mental dan Fisik Jika Diturunkan Pelatih!

Kemudian menyusul Kabupaten Purwakarta Bupati merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 12 persen atau sebesar Rp 535.760.98.

Kabupaten Purwakarta UMK tahun 2023 sebesar Rp 4.464.675,02 direkomendasikan naik 12 persen menjadi Rp 5.000.436.

Dan selanjutnya Bupati Bogor, Iwan Setiawan merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 14 persen atau sebesar Rp 632.000.

Baca Juga: Proses Standarisasi oleh PT LIB, Stadion-Stadion di Indonesia Semakin Modern Mulai dari Aspek Infrastruktur Hingga Keamanan serta Keselamatan

Diketahui Kabupaten Bogor UMK tahun 2023 sebesar Rp 4.520.212 direkomendasikan naik 14 persen menjadi Rp 5.153.041.

Itulah usulan kenaikan UMK yang diusulkan Bupati Karawang, Purwakarta, Bogor, Cianjur dan Walikota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat, dengan kenaikan bervariasi mulai 12 persen hingga 14 persen.***    

Halaman:

Tags

Terkini