Bupati Cianjur H Maman Suherman Merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Naik 14 Persen

photo author
Asof, View Jabar
- Minggu, 26 November 2023 | 09:33 WIB
Bupati Cianjur, H Maman Suherman merekomendasikan dan mengusulkan kenaikan Upah MinimumKabupaten (UMK) kepada Gubernur Jabar naik sebesar 14 persen,  beberapa waktu lalu (Instagram  @depok24jam)
Bupati Cianjur, H Maman Suherman merekomendasikan dan mengusulkan kenaikan Upah MinimumKabupaten (UMK) kepada Gubernur Jabar naik sebesar 14 persen, beberapa waktu lalu (Instagram @depok24jam)

VIEWJABAR - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,57 persen pada 21 November 2023 lalu.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Sementara buruh di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat menuntut kenaikan UMK melalui serikat perkerja dan dewan pengupahan sebesar 15 persen.

Baca Juga: Bupati dan Walikota se Jawa Barat Mengusulkan kenaikan UMK 2024, Kenaikannya di 4 Kota Ini Sebesar Segini !

Gelombang demo buruh mulai bermunculan di berbagai kota di Jawa Barat, menolak kenaikan UMP Jawa Barat yang telah di tetapkan Pj Gubernur Jawa Barat sebesar 3,57 persen dan tetap menuntut kenaikan 15 persen.

Oleh karena itu, beberapa Kabupaten/kota di Jawa Barat yang sudah mengusulkan kenaikan UMK 2024 besarannya diatas nilai kenaikan UMP sebesar 3,57 persen.

UMK Kabupaten Cianjur naik 14 persen

Bupati Cianjur, Maman Suherman sepakat mengusulkan dan merekomendasikan kenaikan UMK Cianjur Tahun 2024 sebesar 14 persen atau sebesar Rp 405.052.

Baca Juga: Detik-Detik Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Guru di SDN Cimuning 1 Bekasi, Beberapa Guru Mengalami Luka Bakar

Diketahui UMK Cianjur tahun 2023 sebesar Rp 2.893.229 dengan usulan kenaikan 14 persen makan UMK Cianjur menjadi sebesar RP 3.298.281.  

Diberitakan sebelumnya, beberapa kepala daerah sudah mengajukan usulan kenaikan UMK 2024 kepada Gubernur Jawa Barat diantaranya

Bupati Karawang mangusulkan Kenaikan UMK tahun 2024 naik 12 persen atau sebesar Rp 621.141,93.

Baca Juga: SEGERA DIBUKA ! Pasar Kaget Taman Tanah Sareal Bogor, 150 UMKM Hadir Disini, Dapatkan Harga Murah Berkualitas dan Inilah Fasilitasnya

Sementara UMK tahun 2023 sebesar Rp 5.176.179,07 diusulkan naik 12 persen menjadi sebesar Rp 5.797.321.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X