VIEWJABAR - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,57 persen pada 21 November 2023 lalu.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Sementara buruh di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat menuntut kenaikan UMK melalui serikat perkerja dan dewan pengupahan sebesar 15 persen.
Gelombang demo buruh mulai bermunculan di berbagai kota di Jawa Barat, menolak kenaikan UMP Jawa Barat yang telah di tetapkan Pj Gubernur Jawa Barat sebesar 3,57 persen dan tetap menuntut kenaikan 15 persen.
Oleh karena itu, beberapa Kabupaten/kota di Jawa Barat yang sudah mengusulkan kenaikan UMK 2024 besarannya diatas nilai kenaikan UMP sebesar 3,57 persen.
UMK Kabupaten Cianjur naik 14 persen
Bupati Cianjur, Maman Suherman sepakat mengusulkan dan merekomendasikan kenaikan UMK Cianjur Tahun 2024 sebesar 14 persen atau sebesar Rp 405.052.
Diketahui UMK Cianjur tahun 2023 sebesar Rp 2.893.229 dengan usulan kenaikan 14 persen makan UMK Cianjur menjadi sebesar RP 3.298.281.
Diberitakan sebelumnya, beberapa kepala daerah sudah mengajukan usulan kenaikan UMK 2024 kepada Gubernur Jawa Barat diantaranya
Bupati Karawang mangusulkan Kenaikan UMK tahun 2024 naik 12 persen atau sebesar Rp 621.141,93.
Sementara UMK tahun 2023 sebesar Rp 5.176.179,07 diusulkan naik 12 persen menjadi sebesar Rp 5.797.321.
Artikel Terkait
INILAH Manfaat Melakukan Olahraga Ringan Bagi Tubuh, Melawan Penurunan Fungsi Kognitif, Simak di Sini
Didukung Kementan, IPB University Siap Dongkrak Produksi Padi Melalui Program Kampung Inovasi
Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Mengendalikan Kerbau Liar di Australia, Begini Kata Guru Besar IPB University !