Bupati dan Walikota se Jawa Barat Mengusulkan kenaikan UMK 2024, Kenaikannya di 4 Kota Ini Sebesar Segini !

photo author
Asof, View Jabar
- Minggu, 26 November 2023 | 05:44 WIB
Inilah Kenaikan UMK yang diusulkan Bupati dan Walikota kepada Gubernur Jawa Barat dengan kenaikan bervariasi dari muai naik 12 persen hingga 14 persen, Minggu, 26 November 2023 (Instagram @depok24jam)
Inilah Kenaikan UMK yang diusulkan Bupati dan Walikota kepada Gubernur Jawa Barat dengan kenaikan bervariasi dari muai naik 12 persen hingga 14 persen, Minggu, 26 November 2023 (Instagram @depok24jam)

VIEWJABAR - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah meminta kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November 2023 dan Upah Minimum Kota (UMK) 30 November 2023.

Menindaklanjut hal tersebut Gubernur di seluruh Indonesia sudah melakukan pengumuman dan penetapan besaran UMP di masing - masing wilayah pada 21 November 2023.

Khusus di Provinsi Jawa Barat, Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta Bupati dan Walikota untuk mengusulkan kenaikan UMK di 27 Kabupaten/Kota paling lambat 27 November 2023.

Baca Juga: Detik-Detik Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Guru di SDN Cimuning 1 Bekasi, Beberapa Guru Mengalami Luka Bakar

Beberapa diantaranya Bupati dan Walikota sudah memberikan rekomendasi kenaikan UMK diwilayahnya antara lain Kabupaten Karawang dan kota Bekasi.

Kenaikan UMK Kabupaten Karawang, Bupati merekomendasikan kepada Gubernu Jabar naik 12 persen atau sebesar Rp 621.141,93.

Sementara UMK tahun 2023 sebesar Rp 5.176.179,07 diusulkan naik 12 persen menjadi sebesar Rp 5.797.321.

Baca Juga: SEGERA DIBUKA ! Pasar Kaget Taman Tanah Sareal Bogor, 150 UMKM Hadir Disini, Dapatkan Harga Murah Berkualitas dan Inilah Fasilitasnya

Selanjutnya kota Bekasi, Walikota Bekasi merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2024 kepada Gubernur Jabar naik 14,02 persen atau sebesar Rp 723.186,4.

Diketahui UMK Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp 5.158.248,20 diusulkan naik kepada Gubernur 14,02 persen sebesar Rp 5.881.434,60.  

Kemudian menyusul Kabupaten Purwakarta Bupati merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 12 persen atau sebesar Rp 535.760.98.

Baca Juga: Laga PERSIB Kontra Dewa United, Kakang Rudianto: Saya Siap Mental dan Fisik Jika Diturunkan Pelatih!

Kabupaten Purwakarta UMK tahun 2023 sebesar Rp 4.464.675,02 direkomendasikan naik 12 persen menjadi Rp 5.000.436.

Selanjutnya Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, Iwan Setiawan merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 14 persen atau sebesar Rp 632.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X