Diketahui Kabupaten Bogor UMK tahun 2023 sebesar Rp 4.520.212 direkomendasikan naik 14 persen menjadi Rp 5.153.041.
Itulah usulan kenaikan UMK yang diusulkan Bupati Karawang, Purwakarta, Bogor dan Walikota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat, dengan kenaikan bervariasi mulai 12 persen hingga 14 persen.***
Artikel Terkait
INILAH Manfaat Melakukan Olahraga Ringan Bagi Tubuh, Melawan Penurunan Fungsi Kognitif, Simak di Sini
Progres Jembatan Otista Bogor Mencapai 90 Persen, 1 Desember Mulai Diaspal, Bima Arya: Brorondm Ditugaskan Kerjakan Finishing Sambungan Jembatan
Didukung Kementan, IPB University Siap Dongkrak Produksi Padi Melalui Program Kampung Inovasi
Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Mengendalikan Kerbau Liar di Australia, Begini Kata Guru Besar IPB University !