TASIKMALAYA, ViewJabar.com – Kasus dugaan penyekapan seorang remaja perempuan berinisial AR (16) oleh majikannya di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya resmi dihentikan.
Pihak keluarga korban memilih untuk menempuh jalan damai dengan terduga pelaku dan menyebut insiden tersebut sebagai sebuah kesalahpahaman.
Sebelumnya, kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah kepolisian menggerebek sebuah rumah yang sekaligus beroperasi sebagai kantor koperasi simpan pinjam (kosipa) di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum.
Baca Juga: Kisah Memilukan Anak SMP Berjuang Sendiri Hidupi Adik: Ibu di RSJ, Ayah di Sel
Kronologi Terbongkarnya Kasus: Berawal dari Call Center 110
Praktik penahanan manusia ini terbongkar berkat keberanian korban. Karena tak tahan lagi dikurung, AR nekat menghubungi *call center* Polri 110 pada Senin (29/6/2026) sore.
Kepada petugas, AR melaporkan bahwa dirinya telah ditahan oleh sang majikan sejak Selasa (23/6/2026). Merespons aduan darurat tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban yang masih di bawah umur serta mengamankan pasangan suami istri berinisial S dan M selaku pemilik koperasi.
Motif Utang Rp 14 Juta dan Dalih "Jaminan Sukarela"
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin oleh Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, insiden ini murni dipicu oleh masalah utang-piutang. Korban yang bekerja di koperasi tersebut diketahui memiliki tunggakan utang sebesar Rp 14 juta.
"Setelah kita mintai keterangannya, korban ini memiliki utang, dia kerja di sebuah koperasi. TKP ini sekaligus koperasi. Utangnya Rp 14 juta," ujar Ipda Rifanto Zaki dikutip detikJabar.
Meski korban tertahan selama nyaris sepekan, pasangan S dan M membantah telah melakukan penyekapan secara paksa. Mereka berdalih bahwa AR berada di rumah tersebut atas kemauannya sendiri sebagai "jaminan hidup" hingga utangnya lunas.
Polisi Sempat Lakukan Pemeriksaan Khusus
Mengingat usia korban yang masih 16 tahun, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sempat melakukan penyelidikan maraton dengan prosedur khusus.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap AR wajib didampingi oleh pihak terkait guna memastikan hak-hak anak di bawah umur tetap terpenuhi, sekaligus mendalami ada tidaknya unsur kekerasan fisik maupun psikis.