daerah

Saling Bersaksi di Pengadilan, Tujuh Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Memiliki Peran Masing-Masing

Selasa, 15 November 2022 | 16:47 WIB
Tujuh terdakwa dari sebelas pelaku penyalahgunaan gas elpiji saling bersaksi di PN Kelas I Bandung (eko ariefiyanto/viewjabar)

Baca Juga: Jadwal Shalat Kabupaten Bandung, Selasa 15 November 2022

"Pada saat penangkapan, disita puluhan tabung dan truk tangki bulk ukuran 20.000 kilogram serta sejumlah alat untuk melaksanakan kegiatan ilegal ini," ujarnya.

Akibat perbuatan para terdakwa yakni berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FT, N, UIE, WM dan TS, negara menelan kerugian lebih dari Rp. 8 miliar dari kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini.

Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Melesat, Berikut Klasemen Sementara Porprov Jabar 2022 Selasa 15 November

"Kita hitung dari disparitasnya adalah Rp. 13.400 per kilo kali 20 matriks ton dikali 30 hari artinya negara dirugikan Rp 8.040.000.000 dalam satu bulan," urainya.

Terakhir, kesebelas terdakwa diancam dengan Pasal 55 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, UU RI No 11 Tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi.

"Dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) Huruf C UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini