Saling Bersaksi di Pengadilan, Tujuh Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Memiliki Peran Masing-Masing

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Selasa, 15 November 2022 | 16:47 WIB
Tujuh terdakwa dari sebelas pelaku penyalahgunaan gas elpiji saling bersaksi di PN Kelas I Bandung (eko ariefiyanto/viewjabar)
Tujuh terdakwa dari sebelas pelaku penyalahgunaan gas elpiji saling bersaksi di PN Kelas I Bandung (eko ariefiyanto/viewjabar)

VIEWJABAR - Sebelas terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang, tujuh terdakwa diantaranya saling bersaksi di PN Kelas I Bandung, Selasa (15/11/22).

Terungkap, dalam perkara ini para terdakwa memiliki peran berbeda dan terbagi menjadi tiga kelompok yakni pemodal, penyedia LPG hingga pegawai lapangan.

Baca Juga: Warga Bogor yang Dikabarkan Meninggal Kemudian Hidup Lagi, Kini Dirawat di RSUD, Polisi Lakukan Pendalaman

"Pemodal membiayai seluruh kegiatan, penyedia LPG adalah oknum-oknum dari transporter dan pelaksana lapangan yang melancarkan kegiatan ilegal ini," kata Andi Arief JPU Kejati Jabar.

Ditemui usai persidangan, cara kerja ilegal tersebut awal mula sopir truk tangki mengambil gas dari kilang Eretan Indramayu, rencananya dibawa ke SPBE Linggarjati di Majalengka.

Baca Juga: Anis Baswedan Sarapan Bareng Gibran Rakabuming, Kata Netizen Seperti Inilah Seharusnya Semua Pemimpin

"Namun dalam perjalanan, truk tersebut justru berbelok ke lokasi atau lahan yang sudah disiapkan oleh para terdakwa untuk diambil sebagian gasnya," katanya.

Di lahan kosong yang terletak di Desa Tanjung Patokbeusi Kabupaten Subang, gas itu lantas disimpan di tangki modifikasi, dengan cara disedot dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Ahli Bahasa WNA Afghanistan Tak Hadir, Sidang Lanjutan 1 Tinggal Sabu Pangandaran Ditunda

"Dilahan kosong itu sudah ada tangki yang digunakan untuk menampung gas elpiji subsidi, alat penyedot, dan genset, kemudian ditransfer ke tabung yang hijau," ungkap Andi Arief.

Dijelaskan Andi Arief, tabung hijau ini adalah tabung sementara penampungan untuk memindahkan dari tabung besar Pertamina ini ke dalam tabung penimbunan sementara.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online, Sebagian Sudah Melapor ke Polresta Bogor

"Ada 3.000 hingga 5.000 kilogram elpiji subsidi yang diturunkan dari tangki, setelahnya di masukkan gas bersubsidi itu ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 50 kilogram," jelasnya.

Lebih lanjut, tabung elpiji 50 kilogram berisi gas elpiji itu kemudian, dibawa ke Cirebon, Jakarta, hingga Tangerang, dan dalam sehari para terdakwa ini bisa memproduksi sampai 60 tabung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X