VIEWJABAR - Sebelas terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang, tujuh terdakwa diantaranya saling bersaksi di PN Kelas I Bandung, Selasa (15/11/22).
Terungkap, dalam perkara ini para terdakwa memiliki peran berbeda dan terbagi menjadi tiga kelompok yakni pemodal, penyedia LPG hingga pegawai lapangan.
"Pemodal membiayai seluruh kegiatan, penyedia LPG adalah oknum-oknum dari transporter dan pelaksana lapangan yang melancarkan kegiatan ilegal ini," kata Andi Arief JPU Kejati Jabar.
Ditemui usai persidangan, cara kerja ilegal tersebut awal mula sopir truk tangki mengambil gas dari kilang Eretan Indramayu, rencananya dibawa ke SPBE Linggarjati di Majalengka.
"Namun dalam perjalanan, truk tersebut justru berbelok ke lokasi atau lahan yang sudah disiapkan oleh para terdakwa untuk diambil sebagian gasnya," katanya.
Di lahan kosong yang terletak di Desa Tanjung Patokbeusi Kabupaten Subang, gas itu lantas disimpan di tangki modifikasi, dengan cara disedot dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan.
Baca Juga: Ahli Bahasa WNA Afghanistan Tak Hadir, Sidang Lanjutan 1 Tinggal Sabu Pangandaran Ditunda
"Dilahan kosong itu sudah ada tangki yang digunakan untuk menampung gas elpiji subsidi, alat penyedot, dan genset, kemudian ditransfer ke tabung yang hijau," ungkap Andi Arief.
Dijelaskan Andi Arief, tabung hijau ini adalah tabung sementara penampungan untuk memindahkan dari tabung besar Pertamina ini ke dalam tabung penimbunan sementara.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online, Sebagian Sudah Melapor ke Polresta Bogor
"Ada 3.000 hingga 5.000 kilogram elpiji subsidi yang diturunkan dari tangki, setelahnya di masukkan gas bersubsidi itu ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 50 kilogram," jelasnya.
Lebih lanjut, tabung elpiji 50 kilogram berisi gas elpiji itu kemudian, dibawa ke Cirebon, Jakarta, hingga Tangerang, dan dalam sehari para terdakwa ini bisa memproduksi sampai 60 tabung.
Artikel Terkait
Jadwal Shalat Kabupaten Bandung, Selasa 15 November 2022
Kabupaten Sukabumi Melesat, Berikut Klasemen Sementara Porprov Jabar 2022 Selasa 15 November
Kabar Gembira, 9.176 Guru Keagamaan di Kota Bandung Peroleh Bantan Hibah dari Pemkot
Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online, Sebagian Sudah Melapor ke Polresta Bogor
INFO GEMPA HARI INI, BMKG Sebut Gempa di Maluku Barat Daya 10 Menit yang Lalu Hari Ini
Ahli Bahasa WNA Afghanistan Tak Hadir, Sidang Lanjutan 1 Tinggal Sabu Pangandaran Ditunda
Warga Bogor yang Dikabarkan Meninggal Kemudian Hidup Lagi, Kini Dirawat di RSUD, Polisi Lakukan Pendalaman
Anis Baswedan Sarapan Bareng Gibran Rakabuming, Kata Netizen Seperti Inilah Seharusnya Semua Pemimpin