Akibat pengeroyokan dan pemukulan tersebut, korban meninggal dunia.
Jenazah korban ditemukan pakibat pada Selasa 29 November 2022 pagi oleh pemilik kontrakan.
Kombes Pol Kusworo menjelaskan, akibat perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang, para tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.***