Akibat pengeroyokan dan pemukulan tersebut, korban meninggal dunia.
Jenazah korban ditemukan pakibat pada Selasa 29 November 2022 pagi oleh pemilik kontrakan.
Kombes Pol Kusworo menjelaskan, akibat perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang, para tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.***
Artikel Terkait
Ketua MPRI RI Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Kabagops Jakarta Pusat Terluka ketika Amankan Aksi di Patung Kuda
Kasus Penemuan 4 Mayat di Sebuah Rumah di Kalideres Segera Terungkap, Pekan Depan Dirilis
Fakta Unik tentang Desember, Ternyata Awalnya Bukan Bulan ke 12
Daftar 14 Tim yang Sudah Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, 2 Lagi Ditentukan Nanti Malam
Qatar Gempar, Miss Kroasia Ivana Knoll Hadir di Stadion dengan Pakaian yang Bikin Pria Nanar
Profil Sekda Purwakarta Norman Nugraha Berikut Klarifikasinya Soal 'Utang DBH Dedi Mulyadi'