VIEWJABAR - Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendatangi kantor DPRD Jabar di Jalan Diponogoro Bandung Senin (5/12/22).
Kedatangan para pewarta tersebut tidak lain untuk menyuarakan aspirasinya sekaligus menolak 17 pasal yang dinilai bermasalah hingga mengancam kerja Jurnalis.
Baca Juga: Emak-Emak Di Bandung Menjerit, Harga Beras Dan Telur Nanjak
"Dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), terdapat 17 pasal yang kemudian dianggap dapat mengancam kerja jurnalistik, dan ini jelas kami tolak," kata Ketua Umum (Ketum) AJI Indonesia, Sasmito.
Aksi bungkam dan disertai menyalakan sirine tanda bahaya selama 17 menit tersebut, diakui digelar secara serentak di 40 kota se-Indonesia mulai Aceh hingga Jayapura.
Baca Juga: Resep Sederhana dari dr Zaidul Akbar Untuk Meningkatkan Kecerdasaan Anak, Berikan Tiap Hari
"AJI Indonesia memulai aksi dari Kota Bandung atau di DPRD) Jabar, dan ini digelar serentak di 40 kota se-Indonesia," katanya.
Intinya yakni bentuk penolakan 17 pasal dalam RKUHP yang akan disahkan DPR RI dalam waktu dekat, sudah berdasarkan kajian oleh AJI Indonesia dengan para aparat penegak hukum dari mulai Polisi hingga Kejaksaan.
Baca Juga: Heboh, Pelatih Panjat Tebing di Jakarta Timur, Dipukuli Atletnya
"Hasil kajian menyebutkan bahwa ada 17 pasal yang dianggap membahayakan kerja jurnalis dan tentunya menambah mamsalah juga bagi penegak hukum," tegas Sasmito.
Menurutnya, reformulasi RKUHP pernah ditawarkan Pemerintah dan DPR RI agar kemudian tidak dilanjutkan kaitan beberapa pasal yang dinilai bakal menimbulkan masalah dikemudian hari.
Baca Juga: Camilan Enak Keripik Terung Krispi, Kriuknya Tahan Satu Bulan, Begini Cara Membuatnya
"Namun kenyataannya, Pemerintah dan DPR RI sendiri yang dianggap tutup telinga, tidak melibatkan publik dalam melakukan pembahasan kaitan RKUHP, tiba-tiba diketahui besok akan disahkan," imbuhnya.
Sekedar informasi, 17 pasal bermasalah dalam RKUHP yang bakal segera disahkan, di antaranya Pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 263, 264, 280, 300, 301, 302, 433, 439, 594, dan Pasal 595.