VIEWJABAR- RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) disyahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa 6 Desember 2022 besok.
Dikutip dari kemenkumham.go.id, RKUHP yang akan disyahkan besok terdiri atas 37 bab dan 632 pasal.
Ada beberapa pasal yang menarik dalam RKUHP.
Pasal yang menarik dalm RKUH tersebut sempat menjadi isu krusial ketika masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Berikut ini pasal yang menarik dalam RKUHP tersebut:
1. Suami Perkosa Istri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memperluas definisi pemerkosaan.
Dalam RKUHP, suami pun bisa dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap istri, begitu juga sebaliknya.
Perkara pemerkosaan ini termuat dalam RKUHP Pasal 477. Pasal ini menyebutkan, seseorang bisa dipidana jika melakukan kekerasan atau ancaman bersifat memaksa orang lain bersetubuh bisa dipidana 12 tahun penjara.
Di ayat 2 dijelaskan, perbuatan perkosaan meliputi persetubuhan suami atau istri, anak, seseorang yang tidak berdaya dan penyandang disabilitas.
Namun penuntutan atas dugaan perkosaan dalam hubungan perkawinan, dilakukan jika ada pengaduan dari korban.
2. Unggas Masuk Kebun Orang Pemiliknya Bisa Dipidana
Artikel Terkait
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Keluarkan Barang-barang Dedi Mulyadi dari Gedung Kembar Milik Pemkab
Pelaku Penipuan Arisan Online di Garut Ditangkap di Cirebon, Korbannya di Antaranya Ibu-ibu Warga Sukawening
Menyentuh, Berikut 18 Lagu Ciptaan Dedi Mulyadi Mantan Bupati Purwakarta yang Bikin Nangis
Cara Membuat Emplod yang Kriuk dan Gurih, Bisa Jadi Ide Bisnis, Modal Rp30 Ribu Jadi Rp100 Ribu
Kantor Pinjaman Ilegal Digerebek Polisi, Debt Collector dan Pimpinan Jadi Tersangka
Hasil Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Prancis dan Inggris Melaju ke Perempat Final, Jepang Nanti Malam
Berikut Head to Head Jepang Vs Kroasia yang akan Bertemu di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Nanti Malam