Pasal Menarik RKUHP yang akan Disyahkan Besok, Mengaku Dukun hingga Berhubungan Seks dengan Hewan Dipenjara

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Senin, 5 Desember 2022 | 12:23 WIB
Ilustrasi pasal menarik dalam RKUHP yang akan membuat seseorang dipidana penjara
Ilustrasi pasal menarik dalam RKUHP yang akan membuat seseorang dipidana penjara

VIEWJABAR- RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) disyahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa 6 Desember 2022 besok.

Dikutip dari kemenkumham.go.id, RKUHP yang akan disyahkan besok terdiri atas 37 bab dan 632 pasal.

Ada beberapa pasal yang menarik dalam RKUHP.

Pasal yang menarik dalm RKUH tersebut sempat menjadi isu krusial ketika masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Berikut ini pasal yang menarik dalam RKUHP tersebut:

1. Suami Perkosa Istri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memperluas definisi pemerkosaan.

Baca Juga: Berikut Head to Head Jepang Vs Kroasia yang akan Bertemu di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Nanti Malam

Dalam RKUHP, suami pun bisa dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap istri, begitu juga sebaliknya.

Perkara pemerkosaan ini termuat dalam RKUHP Pasal 477. Pasal ini menyebutkan, seseorang bisa dipidana jika melakukan kekerasan atau ancaman bersifat memaksa orang lain bersetubuh bisa dipidana 12 tahun penjara.

Di ayat 2 dijelaskan, perbuatan perkosaan meliputi persetubuhan suami atau istri, anak, seseorang yang tidak berdaya dan penyandang disabilitas.

Namun penuntutan atas dugaan perkosaan dalam hubungan perkawinan, dilakukan jika ada pengaduan dari korban.

Baca Juga: Hasil Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Prancis dan Inggris Melaju ke Perempat Final, Jepang Nanti Malam

2. Unggas Masuk Kebun Orang Pemiliknya Bisa Dipidana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X