Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Hukuman di atas diperberat menjadi 18 bulan penjara apabila pelaku melakukan perbuatannya berakibat si hewan sakit atau mati.
Itulah pasal-pasal menarik yang termuat dalam RKUHP yang besok akan disyahkan DPR RI.***
Artikel Terkait
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Keluarkan Barang-barang Dedi Mulyadi dari Gedung Kembar Milik Pemkab
Pelaku Penipuan Arisan Online di Garut Ditangkap di Cirebon, Korbannya di Antaranya Ibu-ibu Warga Sukawening
Menyentuh, Berikut 18 Lagu Ciptaan Dedi Mulyadi Mantan Bupati Purwakarta yang Bikin Nangis
Cara Membuat Emplod yang Kriuk dan Gurih, Bisa Jadi Ide Bisnis, Modal Rp30 Ribu Jadi Rp100 Ribu
Kantor Pinjaman Ilegal Digerebek Polisi, Debt Collector dan Pimpinan Jadi Tersangka
Hasil Babak 16 Besar Piala Dunia 2022, Prancis dan Inggris Melaju ke Perempat Final, Jepang Nanti Malam
Berikut Head to Head Jepang Vs Kroasia yang akan Bertemu di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Nanti Malam