Pasal Menarik RKUHP yang akan Disyahkan Besok, Mengaku Dukun hingga Berhubungan Seks dengan Hewan Dipenjara

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Senin, 5 Desember 2022 | 12:23 WIB
Ilustrasi pasal menarik dalam RKUHP yang akan membuat seseorang dipidana penjara
Ilustrasi pasal menarik dalam RKUHP yang akan membuat seseorang dipidana penjara

Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Hukuman di atas diperberat menjadi 18 bulan penjara apabila pelaku melakukan perbuatannya berakibat si hewan sakit atau mati.

Itulah pasal-pasal menarik yang termuat dalam RKUHP yang besok akan disyahkan DPR RI.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X