Kantor Pinjaman Ilegal Digerebek Polisi, Debt Collector dan Pimpinan Jadi Tersangka

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Minggu, 4 Desember 2022 | 21:59 WIB
Polisi gerebek kantor pinjaman online ilegal (PMJ News)
Polisi gerebek kantor pinjaman online ilegal (PMJ News)

VIEWJABAR - Polisi menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang melakukan ancaman terhadap para nasabahnya.

Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal tersebut dilakukan oleh Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sementara kantor pinjaman online ilegal yang digerebek yaitu berlokasi di Manado Sulawesi Utara. Oleh karena itu Polda Metro Jaya melakukan kerjasama dengan Polda Sulawesi Utara ketika melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggerebekan terungkap, kantor pinjaman online ilegal tersebut menyamar sebagai koperasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, 29 November 2022 tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara.

Baca Juga: Korban Gempa Cianjur Diberi Uang Sewa Rumah Rp500 Ribu

"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata  Kombes Pol Auliansyah Lubis, dikutip dari PMJ News.

Dalam penggerebekan itu, lanjut dia, ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut.

Dia menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan, yaitu PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.

Pinjaman online tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari OJK.

Baca Juga: Semeru Meletus Tadi Pagi, Bagaimana dengan Kondisi Gunung Api di Jawa Barat, Berapa Jumlah dan di Mana Saja?

Kegiatan pinjaman ilegal tersebut sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun. Perputaran uangnya diperkirakan miliaran rupiah setiap bulannya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X