VIEWJABAR - Polisi menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang melakukan ancaman terhadap para nasabahnya.
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal tersebut dilakukan oleh Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sementara kantor pinjaman online ilegal yang digerebek yaitu berlokasi di Manado Sulawesi Utara. Oleh karena itu Polda Metro Jaya melakukan kerjasama dengan Polda Sulawesi Utara ketika melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan terungkap, kantor pinjaman online ilegal tersebut menyamar sebagai koperasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, 29 November 2022 tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara.
Baca Juga: Korban Gempa Cianjur Diberi Uang Sewa Rumah Rp500 Ribu
"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Kombes Pol Auliansyah Lubis, dikutip dari PMJ News.
Dalam penggerebekan itu, lanjut dia, ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut.
Dia menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan, yaitu PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.
Pinjaman online tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari OJK.
Kegiatan pinjaman ilegal tersebut sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun. Perputaran uangnya diperkirakan miliaran rupiah setiap bulannya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel Terkait
Cara Membuat Emplod yang Kriuk dan Gurih, Bisa Jadi Ide Bisnis, Modal Rp30 Ribu Jadi Rp100 Ribu
Buset! Dari 60 Ribu jadi 5 Juta?, Bisnis Jajanan Cemilan Makroni Keruk Untung Gede
Babak 16 Besar, Inggris Vs Senegal Senin 5 Desember 2022 Dinihari, Mengapa Three Lions Diprediksi Menang 2-0?
DPD PPNI Garut Gelar TOT Terintegrasi
Semeru Meletus Tadi Pagi, Bagaimana dengan Kondisi Gunung Api di Jawa Barat, Berapa Jumlah dan di Mana Saja?
Korban Gempa Cianjur Diberi Uang Sewa Rumah Rp500 Ribu
Ajak Warga Jaga Ekosistem Sungai, DAS Citarum Induk dari Anak Sungai, Subsektor 11 Lagadar Lakukan Giat
Jadwal Sholat Wilayah Garut Senin 5 Desember 2022, Berikut Doa Meminta Rezeki Berlimpah dan Barokah