Mereka juga dikekanan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: Cara Membuat Emplod yang Kriuk dan Gurih, Bisa Jadi Ide Bisnis, Modal Rp30 Ribu Jadi Rp100 Ribu
Viktor mengatakan, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).
"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," katanya.***
Artikel Terkait
Cara Membuat Emplod yang Kriuk dan Gurih, Bisa Jadi Ide Bisnis, Modal Rp30 Ribu Jadi Rp100 Ribu
Buset! Dari 60 Ribu jadi 5 Juta?, Bisnis Jajanan Cemilan Makroni Keruk Untung Gede
Babak 16 Besar, Inggris Vs Senegal Senin 5 Desember 2022 Dinihari, Mengapa Three Lions Diprediksi Menang 2-0?
DPD PPNI Garut Gelar TOT Terintegrasi
Semeru Meletus Tadi Pagi, Bagaimana dengan Kondisi Gunung Api di Jawa Barat, Berapa Jumlah dan di Mana Saja?
Korban Gempa Cianjur Diberi Uang Sewa Rumah Rp500 Ribu
Ajak Warga Jaga Ekosistem Sungai, DAS Citarum Induk dari Anak Sungai, Subsektor 11 Lagadar Lakukan Giat
Jadwal Sholat Wilayah Garut Senin 5 Desember 2022, Berikut Doa Meminta Rezeki Berlimpah dan Barokah