daerah

Ketua KPU Kab. Tasikmalaya, Zam zam Jamaludin Jelaskan Tahapan Pemilu 2024 Pada Masyarakat, Ada yang Beda

Kamis, 15 Desember 2022 | 11:36 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin menjelaskan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 kepada masyarakat, ada yang beda dari Pemilu sebelumnya. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.

"Pemerintah sudah menetapkan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, jadi tidak ada penundaan pemilu 2024," kata Zamzam Jamaludin.

Baca Juga: Getaran Gempa Susulan Guncang Karangasem Bali pada Selasa-Rabu Dipicu Flores Back Arc Thrust, Ini Rangkaiannya

Pemilu 2024 termasuk pemilu kepala daerah 2024 untuk Kabupaten Tasikmalaya bakal digelar secara jujur dan adil.

Zamzam Jamaludin mengingatkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik menurut pilihan masyarakat demi kemajuan daerah bangsa Dan negara.

Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 antar lain sebagai berikut.

Baca Juga: Subsektor 05 Cikapundung Tonjolkan Giat Karyabakti Pembersihan Bantaran dan Aliran Sungai DAS Citarum

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu mulai 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024

Penyusunan Peraturan KPU tanggal 14 Juni sampai 14 Desember 2023

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu mulai tanggal 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022.

Penetapan peserta pemilu pada 4 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.

Baca Juga: Final Piala Dunia 2022 Prancis Vs Argentina Digelar Minggu 18 Desember, Berapa Harga Tiketnya? Ini Rinciannya

Pencalonan Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023.

Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023 sampai 25 November 2023.

Halaman:

Tags

Terkini