Ketua KPU Kab. Tasikmalaya, Zam zam Jamaludin Jelaskan Tahapan Pemilu 2024 Pada Masyarakat, Ada yang Beda

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Kamis, 15 Desember 2022 | 11:36 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin menjelaskan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 kepada masyarakat, ada yang beda dari Pemilu sebelumnya. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin menjelaskan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 kepada masyarakat, ada yang beda dari Pemilu sebelumnya. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.

Masa Tenang mulai 23 Juni sampai 25 Juni 2024 atau selama tiga hari.

Pemungutan suara Pemilu Presiden putaran kedua dilaksanakan pada 26 Juni 2024.

Penghitungan Suara pada 26 Juni 2024 sampai 27 Juni 2024 atau selama dua hari.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara digelar pada 27 Juni 2024 sampai 20 Juli 2024.

Baca Juga: Getaran Gempa Susulan Kembali Guncang Karangasem Bali, Magnitudo 4,4 di Kedalaman 10 KM

Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

Itulah tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan KPU. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X