"Sedangkan untuk lima orang dewasa lain yang turut diamankan dan dijerat tipiring terancam hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," ujarnya.
Kapolres menuturkan, motif mereka melakukan aksi tersebut, karena ingin mencari musuh dan menimbulkan keresahan. Hal ini tentu sangat disesalkannya dan pihaknya tidak akan membiarkan hal itu terjadi.
Sementara itu, sejumlah mantan anggota geng motor Garut, menambahkan, bahwa berandalan bermotor yang menamakan dirinya Sentrum, merupakan kelompok baru.
"Dari nama, anggota, dan tata cara mereka konvoi juga sangat berbeda saat saya aktif. Saya baca di berita, katanya mencari musuh. Aneh kan ? " Kata Iwan N'Joy, salah seorang mantan ketua geng motor yang kini mengaku sudah insap. (Alle M Rizky)***