"Sedangkan untuk lima orang dewasa lain yang turut diamankan dan dijerat tipiring terancam hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," ujarnya.
Kapolres menuturkan, motif mereka melakukan aksi tersebut, karena ingin mencari musuh dan menimbulkan keresahan. Hal ini tentu sangat disesalkannya dan pihaknya tidak akan membiarkan hal itu terjadi.
Sementara itu, sejumlah mantan anggota geng motor Garut, menambahkan, bahwa berandalan bermotor yang menamakan dirinya Sentrum, merupakan kelompok baru.
"Dari nama, anggota, dan tata cara mereka konvoi juga sangat berbeda saat saya aktif. Saya baca di berita, katanya mencari musuh. Aneh kan ? " Kata Iwan N'Joy, salah seorang mantan ketua geng motor yang kini mengaku sudah insap. (Alle M Rizky)***
Artikel Terkait
Ferry Irawan Membenarkan Telah Lakukan KDRT kepada Venna Melinda
Cara Membuat Kroket Kentang Isian Daging untuk Jualan
Malaysia Open 2023, 7 Wakil Indonesia Bertanding Hari Ini, 9 Sudah Memastikan Melaju ke Babak Kedua
Miris, Ayah di Depok Jawa Barat Tega Menyandera Anak Sendiri yang Masih Balita Sambl Menodongkan Sangkur
UMKM Terfasilitasi Menjamurnya Tempat Jajanan di Garut
Persib Tekuk Persija 1-0, Luis Milla Genapkan 10 Laga Tak Terkalahkan
Kadisdik Garut Keluarkan Surat Imbauan Terkait Maraknya Permainan Lato-lato di Kalangan Siswa